DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.3 TUJUAN PENULISAN
1.4 MANFAAT PENULISAN
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 PENTINGNYA ETIKA
PROFESI
2.2 PENGERTIAN ETIKA
2.3 PENGERTIAN PROFESI
2.4 PENGERTIAN SIKAP
PROFESIONAL KEGURUAN
2.5 SASARAN SIKAP
PROFESIONAL
2.6 PENGEMBANGAN SIKAP
PROFESIONAL
2.7
PROFESIONALISME KERJA
BAB
III PENUTUP
3.1 KESIMPULAN DAN
SARAN
3.2 DAFTAR PUSTAKA
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Pendidikan
pada hakikatnya adalah usaha membudayakan manusia atau memanusiakan
manusia,pendidikan sangat strategis untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan
diperlukan guna meningkatkan mutu bangsa secara menyeluruh. Pemdidikan adalah
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,pengendalian diri,kepribadian,kecerdasan,akhlak
mulia,serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan
Negara.
Penyelenggaraan pendidikan di Indonesia merupakan
suatu system pemdidikan nasional yang diatur secara sistematis. Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemempuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,bertujuan
untuk berkembangnya potensi didik agar menjadi mansusia yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia,sehat,berilmu,cakap,kreatif,mandiri dan menjadi warga Negara yang
demokratis serta tanggung jawab. (UU No.20 tahun 2003).
Peningkatan mutu pendidikan ditentukan
oleh kesipan sumber daya manusia yang terlibat dalam proses pendidikan . Guru
merupakan salah satu faktor penentu tinggi rendahnya mutu hasil pendidikan
hyang mempunyai posisi strategis maka setiap usaha peningkatan mutu pendidikan
perlu memberikan perhatian besar kepada peningkatan guru baik dalam segi jumlah
maupun mutunya.
Guru merupakan faktor yang sangat
dominan dan paling penting dalam pendidikan formal pada umumnya karena bagi
siswa,guru sering dijadikan tokoh teladan bahkan menjadi tokoh identifikasi
diri.Keberhasilan penyelenggaraan
pendidikan sangat ditentukan oleh kesiapan guru dalam mempersiapkan peserta
didiknya melalui kegiatan belajar mengajar.Untuk itu , faktor-faktor yang
mempengaruhi kinerja guru dipandang perlu untuk dipelajari, ditelaah dan dikaji
secara mendalam agar dapat memberikan gambaran yang jelas faktor yang lebih
berperan dan urgen yang mempengaruhi kinerja guru
1.2
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai
berikut.
1)
Apa yang dimaksud dengan sikap dan kinerja profesional guru?
2)
Bagaimana sikap profesional guru?
3)
Bagaimana kinerja profesional guru?
1.3TUJUAN
PENULISAN
Berdasarkan rumusan masalah di atas
dapat dirumuskan beberapa tujuan penulisan makalah ini yaitu sebagai berikut.
1)
Untuk mengetahui sikap dan kinerja profesional guru
2)
Untuk mengeahui sikap profesional guru
3)
Untuk mengetahui kinerja profesional guru
1.4 MANFAAT PENULISAN
Adapun
manfaat penulisan makalah ini adalah sebagai berikut.
1) Manfaat
Teoretis
Makalah ini diharapkan dapat memberi
sumbangan teoretis terkait peningkatan sikap dan kinerja profesional guru serta
dapat menjadi sumber dalam pembuatan makalah-makalah terkait sikap dan kinerja
profesional guru.
2) Manfaat
Praktis
a. Bagi mahasiswa
(1) Mahasiswa sebagai calon guru
mendapat pengalaman dalam membuat makalah serta menambah wawasan terkait sikap
dan kinerja profesional guru.
(2) Mahasiswa dapat mengetahui sikap
dan kinerja profesional guru yang patut diterapkan di SD.
(3) Mahasiswa dapat menyiapkan diri
sebagai calon guru dalam menunjujkan sikap dan kinerja yang profesional.
b. Bagi guru
(1) Guru dapat lebih mengetahui
sikap dan kinerja profesional yang hendaknya diterapkan di sekolah.
(2) Guru dapat menerapkan sikap dan
kenerja guru yang profesional sesuai profesinya.
(3) Guru dapat menciptakan hubungan
yang harmonis serta dapat meningkatkan kualitas profesinya.
c. Bagi penulis lain
Makalah ini diharapkan dapat menjadi
informasi berharga bagi para penulis guna menciptakan tulisan yang lebih
bermanfaat khususnya untuk bidang pendidikan.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 PENTINGNYA ETIKA
PROFESI
Kata
etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti
karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan
berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu atau kelompok untuk menilai
apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakananya itu salah atau benar, buruk
atau baik. Menurut Martin (1993) etika didefinisikan sebagai “the discipline
can act as the performance index or reference for iur control system”. Dengan
demikian , etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan
mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya.
Dalam
pengertian yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika
ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara
sistematik secara dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada
saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala
macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai
menyimpang dari kode etik.
Dengan
demikian , etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan self control,
karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan
kelompok social (profesi) itu sendiri. Selanjutnya, karena
kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran yang
diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar
tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dankemahirannya yang tinggi itu hanya
dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri.
Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode
etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta
kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentukpenyimpangan
maupun penyalah-gunaan kehlian (Wignjosoebroto, 1999).
Oleh
karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan
dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran
kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian
profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semual
dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi
menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak
diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan
tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para
elite profesional ini.
2.2 PENGERTIAN ETIKA
Dalam
pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat
internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya
manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling
menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan
lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan
masing-masing yang terlibat agara mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa
merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah
dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan
dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika
di masyarakat kita.
Menurut
Wikipedia etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari
kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi
studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti
benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(Departemen P dan K, 1988), etika dijelaskan dengan membedakan tiga arti
sebagai berikut.
- Ilmu
tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban
moral (akhlak);
- Kumpulan asas atau nilai yang
berkenaan dengan akhlak.
- Nilai mengenai benar dan salah yang
dianut suatu golongan/ masyarakat.
Nilai-nilai etika harus diletakkan sebagai
landasan atau dasar pertimbangan dalam setiap tingkah laku manusia
termasuk kegiatan di bidang keilmuan.
Menurut para ahli maka etika tidak lain
adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya
dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim
juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma,
nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik,
seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
·
Drs.
O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku
menurut ukuran dan nilai yang baik.
·
Drs.
Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah
laku perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan
oleh akal.
·
Drs. H.
Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai
dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika
dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia
orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan
sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan
bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu
kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan
yang pelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala
aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi
beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Ada dua
macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya
prilaku manusia :
1.
ETIKA
DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional
sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini
sebagai sesuatu yang bernilai. Etika
deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang
prilaku atau sikap yang mau diambil.
2.
ETIKA
NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku
ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu
yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai
dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika secara umum dapat dibagi
menjadi :
1. ETIKA UMUM,
berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia
bertindak
secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan
prinsip-prinsip
moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur
dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di
analogkan
dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan
teori-teori.
2. ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan
prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini
bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang
kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori
dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud :
Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan
kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia
bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau
tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
ETIKA KHUSUS dibagi lagi menjadi dua bagian :
a. Etika individual, yaitu menyangkut
kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai
kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Perlu
diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan
satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan
sebagai anggota umat manusia saling berkaitan.Etika sosial menyangkut hubungan
manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan
(keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandangan-pandangana
dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan
hidup.
Dengan
demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah
menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling aktual
saat ini adalah sebagai berikut :
1.
Sikap
terhadap sesama
2.
Etika
keluarga
3.
Etika profesi
4.
Etika
politik
5.
Etika
lingkungan
6.
Etika
idiologi
SISTEM PENILAIAN ETIKA
:
·
Titik
berat penilaian etika sebagai suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau
jahat, susila atau tidak susila.
·
Perbuatan
atau kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah
daging, itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam
jiwa, bila telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti. Jadi suatu budi pekerti, pangkal penilaiannya
adalah dari dalam jiwa; dari semasih berupa angan-angan, cita-cita, niat hati,
sampai ia lahir keluar berupa perbuatan nyata.
Burhanuddin Salam, Drs. menjelaskan bahwa
sesuatu perbuatan di nilai pada 3 (tiga) tingkat :
a.
Tingkat
pertama, semasih belum lahir menjadi perbuatan, jadi masih berupa rencana dalam
hati, niat.
b.
Tingkat
kedua, setelah lahir menjadi perbuatan nyata, yaitu pekerti.
c.
Tingkat
ketiga, akibat atau hasil perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk.
Dari
sistematika di atas, kita bisa melihat bahwa ETIKA PROFESI merupakan bidang
etika khusus atau terapan yang merupakan produk dari etika sosial. Kata hati
atau niat biasa juga disebut karsa atau kehendak, kemauan, wil. Dan isi dari
karsa inilah yang akan direalisasikan oleh perbuatan. Dalam hal merealisasikan
ini ada (4 empat) variabel yang terjadi :
a. Tujuan baik, tetapi cara untuk mencapainya
yang tidak baik.
b. Tujuannya yang tidak baik, cara
mencapainya ; kelihatannya baik.
c. Tujuannya tidak baik, dan cara mencapainya
juga tidak baik.
d. Tujuannya baik, dan cara mencapainya juga
terlihat baik.
2.3 PENGERTIAN
PROFESI
Istilah
profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan
dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga
banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang
diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi
perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan
hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.
Berikut
ini beberapa pendapat tentang pengertian profesi :
· De
George : profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk
menghasilkan nafkah hidup dan yang mengaandalkan suatu keahlian.
·
Wikipedia : Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata
dalam bahasa Inggris "Profess",
yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια",
yang bermakna: "Janji untuk
memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya
memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasidan lisensi yang khusus untuk bidang profesi
tersebut.
Profesi
adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai
karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar
karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada
profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
1.
Keterampilan
yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang
ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam
praktik.
2.
Asosiasi
profesional: Profesi biasanya
memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk
meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesitersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi
anggotanya.
3.
Pendidikan
yang ekstensif: Profesi yang
prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam
jenjang pendidikan
tinggi.
4.
Ujian
kompetensi: Sebelum memasuki
organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes
yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5.
Pelatihan
institutional: Selain ujian, juga
biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon
profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh
organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga
dipersyaratkan.
6.
Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan
proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap
bisa dipercaya.
7.
Otonomi
kerja: Profesional cenderung
mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya
intervensi dari luar.
8.
Kode
etik: Organisasi profesi
biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan
bagi mereka yang melanggar aturan.
9.
Mengatur
diri: Organisasi profesi
harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah.
Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau
mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10.
Layanan
publik dan altruisme: Diperolehnya
penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan
kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan
masyarakat.
11.
Status
dan imbalan yang tinggi:
Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan
imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai
pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Dengan
melihat karakteristik profesi di atas,
kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki
tolak ukur perilaku yang berada di atas rata-rata. Di satu pihak ada tuntutan
dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan
mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya
semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu standar profesional
yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang
semakin baik.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA
PROFESI :
1. Tanggung jawab
o
Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan
terhadap hasilnya.
o
Terhadap dampak dari profesi itu untuk
kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2.
Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang
menjadi haknya.
3.
Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri
kebebasan dalam menjalankan profesinya.
2.4 PENGERTIAN SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN
Guru
sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila
dapat menunjukkan sikap yang baik sehingga dapat dijadikan panutan bagi
lingkungannya, yaitu cara guru meningkatkan pelayanannya, meningkatkan
pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya dan cara guru
berpakaian, berbicara, bergaul baik dengan siswa, sesama guru, serta anggota
masyarakat.
Menurut
Walgito (dalam Deden, 2011), sikap adalah gambaran kepribadian seseorang yang
terlahir melalui gerakan fisik dan tanggapan pikiran terhadap suatu keadaan
atau suatu objek, sedangkan Berkowitz (dalam Deden, 2011) mendefinisikan “sikap
seseorang pada suatu objek adalah perasaan atau emosi, dan faktor kedua adalah
respon atau kecenderungan untuk bereaksi”. Sebagai reaksi, maka sikap selalu
berhubungan dengan dua alternatif, yaitu senang (like) atau tidak senang
(dislike), menurut dan melaksanakan atau menghindari sesuatu.
Guru
sebagai suatu profesi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 1 ayat (1)
tentang guru dan dosen adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah. Lebih lanjut, Sagala (dalam
Deden, 2011), menegaskan bahwa, guru yang memenuhi standar adalah guru
yang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dan memahami benar apa yang harus
dilakukan, baik ketika di dalam maupun di luar kelas.
Dari
pendapat para ahli di atas dapat disimpulkan, guru yang profesional adalah guru
yang kompeten menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Untuk
memahami beratnya profesi guru karena harus memiliki keahlian ganda berupa
keahlian dalam bidang pendidikan dan keahlian dalam bidang studi yang
diajarkan, maka Kellough (dalam Deden, 2011) mengemukakan profesionalisme guru
antara lain sebagai berikut.
1.
Menguasai pengetahuan tentang materi pelajaran yang diajarkan.
2. Guru
merupakan anggota aktif organisasi profesi guru, membaca jurnal profesional,
melakukan dialog sesama guru, mengembangkan kemahiran metodologi, membina siswa
dan materi pelajaran.
3. Memahami
proses belajar dalam arti siswa memahami tujuan belajar, harapan-harapan, dan
prosedur yang terjadi di kelas.
4. Mengetahui
cara dan tempat memperoleh pengetahuan.
5. Melaksanakan
perilaku sesuai sesuai model yang diinginkan di depan kelas.
6.
Memiliki sikap terbuka terhadap perubahan, berani mengambil resiko, dan siap
bertanggung jawab.
7. Mengorganisasikan
kelas dan merencanakan pembelajaran secara cermat.
Walaupun
segala perilaku guru selalu diperhatikan masyarakat, tetapi yang akan
dibicarakan dalam bagian ini adalah khusus perilaku guru yang berhubungan
dengan profesinya. Hal ini berhubungan dengan pola tingkah laku dalam memahami,
menghayati serta mengamalkan sikap kemampuan dan sikap profesionalnya. Pola
tingkah laku guru yang berhubungan dengan itu akan dibicarakan sesuai dengan
sasarannya.
2.5 SASARAN SIKAP PROFESIONAL
Secara
umum, sikap profesional seorang guru dilihat dari faktor luar. Akan tetapi, hal
tersebut belum mencerminkan seberapa baik potensi yang dimiliki guru sebagai
seorang tenaga pendidik. Menurut PP No. 74 Tahun 2008 pasal 1.1 Tentang Guru
dan UU. No. 14 Tahun 2005 pasal 1.1 Tentang Guru dan Dosen, guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalar pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Profesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan
profesi (UU. No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1.4). Guru sebagai
pendidik professional dituntut untuk selalu menjadi teladan bagi masyarakat di
sekelilingnya. Berikut dijelaskan tujuh sikap profesional guru (dalam Ady, 2009).
1. Sikap Terhadap Peraturan
perundang-Undangan
Pada butir sembilan Kode etik Guru
Indonesia disebutkan bahwa: ”Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah
dalam bidang pandidikan” (PGRI, 1973). Kebijaksanaan pendidikan di Negara kita
dipegang oleh pemerintah,dalam hal ini oleh Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan. dalam rangka pembangunan di bidang pendidikan di Indonesia,
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan
Peraturan-praturan yang merupakan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh
aparatnya yang meliputi antar lain: pembangunan gedung-gedung pendidikan,
pemerataan kesempatan belajar antara lain dengan melalui kewajiban belajar,
peningkatan mutu pendidikan, pembinaan generasi muda dengan menggiatkan
kegiatan karang taruna, dan lain-lain.
2. Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu Organisasi PGRI sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian. Organisasi professional harus membina dan
mengawasi para anggotanya. Kewajiban membina organisasi profesi merupakan
kewajiban semua anggota profesi bersama pengurusnya. setiap anggota harus
memberikan sebagian waktunya untuk kepentingan pembinaan profesinya dan semua
waktu dan tenaga yang diberikan oleh para anggota ini dikoordinasikan oleh para
pejabat organisasi tersebut sehingga pemanfaatannya menjadi efektif dan
efisien. dengan kata lain setiap anggota profesi, apakah ia sebagai pengurus
atau anggota biasa, wajib berpartisipasi guna memelihara, membina dan
meningkatkan mutu organisasi profesi dalam rangka mewujudkan cita-cita
organisasi.
3.
Sikap tehadap Teman Sejawat
Hubungan
formal ialah hubungan yang perlu dilakukan dalam rangka melakukan tugas
kedinasan.sedangkan hubungan kekeluargaan ialah hubungan persaudaraan yang
perlu dilakukan, baik dalam lingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan
dalam rangka menunjang tercapainya keberhasilan anggota profesi dalam
membawakan misalnya sebagai pendidik
bangsa.
a. Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan Kerja
Sikap professional lain yang perlu
ditumbuhkan oleh guru adalah sikap ingin
bekerja sama, saling harga menghargai, saling pengertian dan dipenuhi rasa
tanggung jawab. jika ini sudah berkembang, akan tumbuh rasa senasib
sepenanggungan serta menyadari akan kepentingan bersama, tidak mementingkan
kepentingan diri sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain.
b. Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan Keseluruhan
Kalau kita ambil sebagai contoh
profesi kedokteran, maka dalam sumpah dokter yang diucapkan pada upacara
pelantikan dokter baru, antara lain terdapat kalimat yang menyatakan bahwa
setiap dokter akan memperlakukan teman sejawatnya sebagai saudara kandung.
dengan ucapan ini para dokter menganggap profesi mereka sebagi suatu keluarga
yang harus dijunjung tinggi dan dimuliakan.
Sekarang apa yang terjadi pada
profesi kita, profesi keguruan? dalam hal ini kita harus mengakui dengan jujur
bahwa sejauh ini profesi keguruan masih memerlukan pembinaan yang
sungguh-sungguh. rasa persaudaraan seperti tersebut, bagi kita masih perlu di tumbuhkan
sehingga kelak akan dapat kita kita lihat bahwa hubungan guru dengan teman
sejawatnya berlangsung seperti halnya dengan profesi kedokteran.
4.
Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam
kode etik Guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa: Guru berbakti membimbing
peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa
pancasila. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami oleh
seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni; tujuan pendidikan
nasional, prinsip membimbing dan prinsip pembentukan manusia Indonesia
seutuhnya.
Prinsip yang lain adalah membimbing
peserta didik, bukan mengajar atau mendidik saja. pengertian membimbing seperti
yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara. tiga kalimat padat terkenal yang
dikeluarkan oleh Ki Hajar Dewantara yakni; Ing
Ngarso Sung Tulodo, Ing Madyo Mangun Karso dan Tut Wuri Handayani. Ketiga kalimat itu mempunyai arti bahwa
pendidikan harus dapat memberi contoh, harus
dapat memberikan pengaruh dan harus
dapat mengendalikan peserta didik. dalam tut wuri terkandung maksud membiarkan
peserta didik menuruti bakat dan kodratnya sementara guru memperhatikannya.
Dalam handayani berarti guru mempengaruhi peserta didik, dalam arti membimbing
atau mengajarnya.
5.
Sikap Terhadap Tempat Kerja
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa
suasana yang baik di tempat kerja akan meningkatkan produktivitas. hal ini
disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap guru dan guru berkewajiban
menciptakan suasana yang demikian dalam lingkungannya. untuk menciptakan suasana
kerja yang baik ini ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu;
(a) guru sendiri,
(b) hubungan guru dengan orang tua
dan masyarakat sekelilingnya.
6.
Sikap Terhadap Pemimpin
Sudah jelas bahwa pemimpin suatu unit atau
organisasi akan mempunyai kebikaksanaan dan arahan dalam memimpin organisasinya, di mana tiap
organisasi itu dituntut berusaha untuk bekerja dalam melaksanakan tujuan organisasi
tersebut.
Kerja sama juga dapat diberikan
dalam bentuk usulan dan malahan kritik yang membangun demi pencapaian tujuan
yang telah digariskan bersama dan kemajuan organisasi. oleh sebab itu, dapat
kita simpulkan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam
pengertian harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang sudah disepakati, baik di
sekolah maupun di luar sekolah.
7.
Sikap Tehadap Pekerjaan
Profesi
guru berhubungan dengan anak didik, yang secara alami mempunyai persamaan dan
perbedaan. tugas melayani orang yang beragam sangat memerlukan kesabaran dan
ketelatenan yang tinggi, terutama bila berhubungan dengan peserta didik yang
masih kecil. Orang yang telah memilih
suatu karier tertentu biasanya akan berhasil baik, bila dia mencintai kariernya
dengan sepenuh hati. Artinya,ia akan berbuat apapun agar kariernya berhasil
baik, ia commited dengan pekerjaannya. Ia harus mau dan mampu melaksanakan
tugasnya serta mampu melayani dengan baik pemakai jasa yang membutuhkannya.
Untuk
meningkatkan mutu profesi secara
sendiri-sendiri, guru dapat melakukannya secara formal maupun informal.secara
formal, artinya guru mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atau kursus yang
sesuai dengan bidang tugas, keinginan, waktu dan kemampuannya. Secara informal
guru dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya melalu mass media
seperti televisi, radio, majalah, ilmiah, koran dan sebagainya, ataupun
membaca buku teks dan pengetahuan
lainnya yang cocok dengan bidangnya.
2.6 PENGEMBANGAN SIKAP PROFESIONAL
Dalam
meningkatkan mutu baik mutu profesional maupun layanannya, guru harus
meningkatkan sikap profesionalnya. Hal tersebut dapat dilakukan baik dalam
pendidikan prajabatan maupun setelah bertugas, yaitu :
1. Pengembangan sikap selama pendidikan prajabatan
Calon guru dididik dalam berbagai pengetahuan, sikap dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya nanti. Merupakan pendidikan persiapan mahasiswa untuk meniti karir dalam bidang pendidikan dan pengajaran.
Calon guru dididik dalam berbagai pengetahuan, sikap dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya nanti. Merupakan pendidikan persiapan mahasiswa untuk meniti karir dalam bidang pendidikan dan pengajaran.
Menurut Page &
Thomas pendidikan prajabatan merupakan sebuah istilah yang paling lazim
digunakan lembaga pendidikan keguruan, yang merujuk pada pendidikan dan
pelatihan yang dilakukan oleh lembaga jenjang universitas pendidikan untuk
menyiapkan mahasiswa berkarir dalam bidang pengajaran.
2.
Pengembangan sikap selama dalam jabatan
Pengembanagn sikap profesional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pedidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilakukan dengan cara formal mlalui kegiatan mengikuti penataran, lokakarya, seminar, atau kegitan ilmiah lainnya.
Pengembanagn sikap profesional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pedidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilakukan dengan cara formal mlalui kegiatan mengikuti penataran, lokakarya, seminar, atau kegitan ilmiah lainnya.
2.7
PROFESIONALISME KERJA
2.7.1 PENDIDIK SEBAGAI
PROFESI
Di
Indonesia, beberapa profesi masih pada taraf sedang berkembang, termasuk
profesi pendidik. Dalam praktek di lapangan, tidak semua okupasi didukung
dengan kemampuan profesi, karena kondisi pasar tenaga kerja, belum
dirumuskannya standar profesi, lemahnya organisasi dalam mengontrol pengisian
okupasi, dan penerapan pengetahuan dan keterampilan yang lebih dikontrol oleh
profesi lain. Kondisi semacam ini akan semakin berbahaya apabila dibiarkan
karena tidak ada kepastian kemampuan minimal yang harus dipenuhi dalam mengisi
okupasi, jeleknya layanan publik, dan biasanya cenderung berdampak kepada
penyalahgunaan kewenangan (malpraktek).
Menurut
Saudagar dan Idrus (2009: 87-88), suatu jabatan dapat termasuk kategori profesi
apabila memenuhi setidak-tidaknya lima syarat, yaitu sebagai berikut :
1. Didasarkan atas sosok ilmu
pengetahuan teoretik (body of theoretical knowledge) yang disepakati
bersama.
2. Komitmen untuk menerapkan
pengetahuan dan keterampilannya dalam praktek secara otonom dan berkekuatan
monopoli.
3. Adanya kode etik profesi sebagai
instrumen untuk memonitor tingkat ketaatan anggotanya dan sistem sanksi yang
perlu diterapkan.
4. Adanya organisasi profesi yang
mengembangkan, menjaga, dan melindungi profesi.
5. Sistem sertifikasi bagi individu
yang memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk dapat menjalankan profesi
tersebut.
Undang-undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan, jelas membedakan antara pendidik
dan tenaga kependidikan. Pendidik dipastikan merupakan tenaga profesional,
yaitu yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai
hasil pembelajaran, melakukan pembibingan dan pelatihan, serta melakukan
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Karena sebagai tenaga
professional, pendidik harus memiliki kualifikasi minimal dan sertifikasi
sesuai dengan jenjang kewenangan mengajarnya. Tidak semua tenaga kependidikan
merupakan jabatan yang memerlukan keahlian profesional, karena termasuk dalam
pengertian ini adalah tenaga administrasi dan penyelenggara pendidikan.
2.7.2 PENINGKATAN KINERJA
PROFESIONAL GURU
1.
Akuntabilitas Publik
Otonomi
pengelolaan sekolah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, pemerintah,
dan stakeholder lainnya, seperti dana yang diterima, kualitas SDM guru,
dan sumber daya lainnya harus diimbangi dengan meningkatnya tanggung jawab
sosial terhadap institusi.
Otonomi
dalam pengelolaan guru seharusnya lebih fleksibel. Kompensasi yang diterima guru
seharusnya tidak mengacu pada sistem kompensasi PNS, tetapi didasarkan pada
prestasi kerja dalam kurun waktu guru mempertahankan kinerja prima.
2.
Pengembangan Total Quality Management dalam Pendidikan
Implementasi Total Quality
Management (TQM) di bidang pendidikan secara fungsional dalam struktur
organisasi lembaga pendidikan terbagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut.
a. Quality control, yang
diperankan oleh guru sebagai lini depan pelaksanaan proses pembelajaran.
b. Quality assurance, yang dijalankan oleh para pemimpin
menengah.
c. Quality management, yang merupakan tanggung jawab
pucuk pimpinan.
TQM sebagai roh peningkatan mutu
dalam pendidikan ada lima unsur, yaitu sebagai berikut.
a. Quality first, semua
pikiran dan yindakan pengelola pendidikan harus memprioritaskan mutu.
b. Stakeholders-in, semua
tindakan pengelola pendidikan ditujukan kepada kepentingan stakeholders.
c. The next process is our
stakeholders, target utama dari proses pendidikan adalah kepuasan pengguna
akhir.
d. Speak with data, setiap
kebijakan atau keputusan dalam pengelolaan pendidikan harus berdasarkan hasil
data yang teruji kebenarannya.
e. Upstream management, semua
pengambilan keputusan dalam proses pendidikan dilakukan secara partisipatif.
2.7.4 Kompetensi dan Keterampilan
Profesional Guru
Kompetensi merupakan kemampuan
personal yang diperlukan pada suatu profesi tertentu yang berupa pengetahuan,
keterampilan, sikap, dan nilai. Secara professional, kompetensi guru mengandung
dua bidang kajian pokok, yaitu kompetensi akademik dan kompetensi etika profesi
atau perilaku profesi.
Secara operasional, keterampilan
perilaku profesi keguruan terwujud dalam bentuk tindakan atau perilaku pendidik
dalam berkomunikasi dengan peserta didik, baik berupa kata-kata maupun dalam
bentuk bahasa tubuh. Menurut Widana (2003:19) Ada beberapa keterampilan
perilaku professional keguruan dalam proses pembelajaran, yaitu sebagai
berikut.
a. Keterampilan bertanya
b. Keterampilan membimbing
c. Keterampilan menjelaskan
d. Keterampilan merangkum
e. Keterampilan memotivasi
f. Keterampilan membuka dan menutup
pelajaran
g. Keterampilan Mengelola kelas
h. Keterampilan memberi rangsangan
(stimulus)
i. Keterampilan memberi penguatan
Setiap tindakan yang ditampilkan
oleh pendidik atau guru merupakan cermin peserta didik dan konsekuensinya dapat
berdampak positif atau negatif dalam pembentukan kepribadian dan perilaku
peserta didik. Oleh karena itu, penerapan beberapa keterampilan perilaku
professional keguruan perlu dilandasi nilai-nilai etika profesi yang selalu
mengedepankan nilai dan martabat peserta didik.
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN DAN SARAN
3.1.1 KESIMPULAN
Berdasarkan
pembahasan yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa guru yang profesional
adalah guru yang kompeten menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan
tinggi. Guru juga hendaknya memiliki kinerja
profesional yaitu hasil kerja yang dicapai dengan mempraktekkan suatu keahlian
pada pendidikan dan jenjang pendidikanya pada suatu periode tertentu. Sasaran
sikap profesianal guru yang harus dimiliki guru yaitu 1) Sikap pada peraturan,
2) sikap terhadap operasi profesi, 3) sikap terhadap teman sejawat, 4) sikap
terhadap anak didik, 5) sikap tempat kerja, 6) sikap terhadap pemimpin, 7)
sikap terhadap pekerjaan. Sikap profesional dapat dikembangkan ke dalam dua hal
yaitu pengembangan sikap selama pendidikan prajabatan dan pengembangan sikap
selama dalam jabatan. Kinerja profesional guru juga perlu diperhatikan.
3.1.2 SARAN
Berdasarkan pembahasan yang telah
dilakukan adapun beberapa saran yang dapat disampaikan adalah sebagai berikut.
a. Bagi mahasiswa
1) Mahasiswa sebagai calon guru
diharapkan memperluas wawasan terkait sikap dan kinerja profesional guru.
2) Mahasiswa hendaknya menyiapkan
diri sebagai calon guru dalam menunjujkan sikap dan kinerja yang profesional.
b. Bagi guru
1) Guru harus mengetahui sikap dan
kinerja profesional yang dapat diterapkan di sekolah sesuai profesinya.
2) Guru hendaknya menciptakan
hubungan yang harmonis serta dapat meningkatkan kualitas profesinya.
c. Bagi penulis lain
Penulis lain diharapkan mencari
referensi yang lebih relevan sebagai bahan dalam pembuatan makalah guna
menciptakan tulisan yang lebih bermanfaat khususnya untuk bidang pendidikan.
3.2 DAFTAR PUSTAKA
Saondi,Suherman
Aris.2010.EtikaProfesiKeguruan.Bandung:PT.Refika
Aditama.
Soejipto, Raflis
Kosasi.1999.Profesi Keguruan.Jakarta:PT.Rineka
Cipta.
Heriati, Tati ,Aas
Saraswati.2007.Modul Profesi Keguruan.Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar